Perempuan Melawan Neoliberalisme

Pilkada Gubernur Sul-Sel : Mungkinkah Ada Calon Independen?



Oleh : Ulfa Ilyas

Hiruk pikuk akan mewarnai pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) di Sulawesi Selatan. Dengan memasuki awal yang baru dimana pemilihan pilkada ini akan berbeda dengan pemilihan pilkada yang ada sebelumnya. Proses pemilihan yang sebelumnya dipilih secara tidak langsung melalui perwakilan rakyat(DPRD) ini berubah menjadi proses pemilihan yang dipilih langsung oleh rakyat sendiri(Baca; Pilkada Langsung).

Untuk pemilihan kepala daerah sendiri pemerintah telah mensahkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No. 22 Tahun 1999. setelah Mahkamah Konstitusi mengamandemen undang-undang tersebut pemerintah mengeluarkan PERPU No. 3 Tahun 2005 sebagai perubahan atas UU No.32 Tahun 2004. selain itu juga pemerintah telah mengeluarkan PP No. 17 Tahun 2005. Dalam undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut yang telah dikeluarkan dan di sahkan oleh pemerintah itu sebagian membahas tentang pengaturan pemilihan kepala daerah secara Langsung, dimana kepala daerah dan berikut wakilnya yang merupakan satu paket pasangan calon akan dipilih oleh rakyat secara demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia.

Dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung, itu berarti sudah ada kemajuan dalam proses demokrasi yang telah ada. Walaupun dalam proses demokrasi ini tentu dalamnya terdapat banyak kekurangan baik dalam aturan main maupun praktek politiknya yang akan di jalankan apakah betul-betul proses demokrasi telah mencapai tahapannya dan sejauh mana tahapan demokrasi tersebut?.

Masih ada celah anti-demokrasi dalam pemilihan kepala daerah langsung. Meskipun Pilkada langsung senantiasa diagung-agungkan sebagai karya monumental DPR periode 1999-2004, pilkada langsung yang digariskan oleh pemerintahan daerah dalam RUU Pemda tersebut memiliki banyak kelemahan. Salah satunya adalah tidak ada jalan bagi calon independen dari luar partai politik. Misalnya, Calon independen, meskipun mempunyai kualitas yang baik serta dipilih dan dicalonkan sendiri oleh rakyat, harus “minggat” dari bursa calon kepala daerah jika tidak memiliki kendaraan partai(baca;partai politik). Hal ini sebetulnya didalam UU No. 32 Tahun 2004 tidak mengatur tentang adanya Calon Independen tapi Cuma mengatur tentang bagaimana proses pemilihan kepala daerah secara langsung. Jadi mungkin sangat sulit bagi calon independen untuk mendaftarkan dirinya. Kecuali kalau ada UU yang mengatur tentang calon independen tersebut. sebetulnya sudah ada rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah yang mengatur mengenai masalah ini, bahwa calon kepala daerah beserta wakil kepala daerah bukan hanya berasal dari partai politik, tetapi juga bisa diajukan oleh perseorangan, organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan, ataupun organisasi profesi. Ini berarti ada kesempatan bagi pasangan calon independen untuk mencalonkan dirinya untuk menjadi kepala daerah jika rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut disahkan. Tapi sayangnya, dalam UU Nomor. 32 tahun 2004 ini menyebutkan dalam pasal 56 ayat (2) bahwa, “ pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Ini berarti bahwa UU Nomor 32 tahun 2004 menutup peluang bagi calon independen ( non partai) untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. kecuali kalau calon independen memiliki kendaraan partai atau berkoalisi dengan sebuah partai politik.

Dalam pasal 59 ayat (3) disebutkan bahwa” partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yag seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Bahkan, pada ayat (4) pasal yang sama disebutkan bahwa”dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat”.

Sepanjang ini, tidak ada prosedur yang jelas bagaimana yang harus dilakukan oleh partai politik untuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi calon kepala daerah dari partainya. Seharusnya KPUD merancang tahap-tahap pilkada untuk memberikan waktu yang cukup bagi partai politik agar dimungkinkan munculnya calon-calon dari non partai.

Penulis adalah Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)

0 komentar: