Perempuan Melawan Neoliberalisme

Reformasi Gagal; Saatnya Kaum Muda Yang Memimpin!



Oktober 5, 2007

Oleh : Ulfa Ilyas

“Dalam sejarah modern kita selamanya Angkatan Muda menjadi motor perubahan ke arah yang lebih maju, kecuali angkatan 66.”
(Pramudya Ananta Toer)

Diakui atau tidak, kata-kata Almarhum Pramoedya Ananta Toer bisa di buktikan dalam fakta sejarah. Ada beberapa rentetan peristiwa kebangsaan, dimana kaum muda mengambil peranan yang paling pokok dan menentukan. Lihat saja, ketika semangat nasionalisme itu belum muncul, pergerakan kaum muda Indonesia di negeri Belanda sudah merumuskan konsep sebuah “Nation” yang sekarang di sebut Indonesia. Apa jadinya bangsa-bangsa yang tercerai berai dalam semangat kesukuan (etnisisme), lokalitas/kedaerahan, dan feodalistik ini, kalau tidak ada peranan kaum muda tersebut. Meskipun di kerdilkan peranannya dalam teks-teks sejarah Indonesia Modern, sebelum banyak mengulas banyak hal soal pergerakan kaum muda bangsa ini, marilah menundukkan kepala sebagai penghormatan kepada mereka.

Peranan kaum muda memang tidak bisa di lepaskan dari konteks jamannya, serta lingkungan sosial, dan ekonomi-politik yang melingkupinya. Gerakan Mahasiswa Tahun 1998 yang melahirkan reformasi, telah menjadi momentum kebangkitan kembali (The Uprising) Gerakan Mahasiswa Indonesia. Peristiwa ini menjadi sejarah besar, karena rejim yang berdiri kokoh dengan dukungan kekuatan dan kekuasaan yang begitu besar sanggup di robohkan oleh mahasiswa (yang saat itu populasinya hanya 2% dari penduduk Indonesia). Keberhasilan Menjatuhkan rejim Orde baru tentunya menjadi pengalaman baru bagi gerakan mahasiswa. Namun, dalam aspek lain, keberhasilan itu telah melahirkan eufhoria luar biasa, sehingga seolah-olah menganggap bahwa tugas gerakan mahasiswa telah selesai.

Harusnya gerakan mahasiswa tersebut bermuara pada pemenuhan harapan rakyat, penyelesaian problem-problem rakyat, dari titik inilah pengujian dan pembuktian kebenaran gerakan mahasiswa. Orientasi dan tindakan politik merupakan cermin dari bagaimana mahasiswa Indonesia memahami masyarakatnya, menentukan pemihakan pada rakyatnya serta kecakapan merealisasi nilai-nilai tujuan atau ideologinya. Tidak bisa tidak perdebatan dalam gerakan mahasiswa (termasuk Kaum Muda) harus di buka seluas-luasnya, sekeras-kerasnya, untuk menemukan kesimpulan yang benar soal arah dan gerak perjuangan kaum Muda.

Namun siapakah Kaum Muda itu? Apakah kaum muda di tentukan oleh pendefinisian menurut umur (Usia)? Ataukah Kaum Muda penyebutan dalam pergulatan fikiran atau gagasan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kedua (1995) kata pemuda disatukan pengertiannya dengan remaja yang berarti sudah mulai dewasa dan sudah sampai umur untuk kawin. Dalam UU Perkawinan Usia kawin adalah 16 tahun (wanita) dan 19 tahun(laki-laki), dan dalam penjelasan UU tersebut di katakan bahwa usia cakap atau dewasa adalah 21 tahun. Menurut antropolog James Siegel (1986), dalam definisi budaya Orde Baru, seseorang tidak serta merta menjadi remaja karena berusia muda, tapi karena memiliki selera dan aspirasi yang menandakan bahwa dirinya seorang remaja. Selera dan aspirasi para remaja tersebut tercermin dalam kegemarannya pada musik pop dan mode pakaian yang terbaru, yang sedang ngetrend, yang pada umumnya mengacu pada perkembangan di negeri Barat. Dengan kata lain menjadi remaja adalah sebuah gaya hidup. Namun Bagi Pramoedya; pemuda bukan hanya umur tetapi gagasan, yakni progressif, radikal dan militant. Hal ini senada dengan pandangan Cak Nur, yang mengatakan bahwa Usia 30 tahun membuat orang sudah berpikir mapan, tidak progressif, dan status Quo.

Memang sangat disayangkan, proses depolitisasi selama 32 tahun terhadap pemuda dan mahasiswa di bawah rejim orde baru berimbas pada matinya organisasi pergerakan kaum muda. Jangan heran, kalau organisasi kepemudaan di jaman orde baru hingga sekarang di komandoi oleh orang-orang yang notabene sudah tidak muda seperti Yapto Suryosumarno tokoh Pemuda Pancasila (16 Desember 1949).

Perjuangan Moral dan Perjuangan Politik

Pada tahun 1998, ketika gerakan mahasiswa berhasil menjatuhkan rejim Orde Baru muncul polemik dalam pergerakan mahasiswa dan kaum Muda soal kepemimpinan politik paska Soeharto. Perdebatan ini adalah perdebatan lama yang kembali menguat pasca penjatuhan soeharto, dan sikap gerakan melihat proses transisi yang ada ketika soeharto di gantikan Habibie dan sebahagian gerakan kemudian melihat sebagai proses transisi demokrasi. Mereka menganggap bahwa pemerintahan di bawah Habibie akan mampu melakukan perubahan –perubahan secara mendasar walaupun perlahan-lahan menuju Indonesia yang demokratis dan berkeadilan sosial. Ada dua pokok perdebatan kaum muda dan mahasiswa, soal tugas-tugas pokok dan bagaimana memposisikan gerakan mahasiswa dalam proses perubahan yang terjadi. (1) kelompok mahasiswa yang menganggap bahwa tugas mahasiswa hanya membuka kemacetan politik, dalam hal ini, mereka berkesimpulan bahwa setelah menjatuhkan Soeharto maka tugas gerakan mahasiswa telah selesai. Proses selanjutnya diserahkan kepada ahlinya yakni para politisi dan elit politik, mahasiswa tidak masuk dalam wilayah-wilayah yang sifatnya politis. Kelompok Ini kemudian di kenal sebagai Kelompok gerakan moral (moral Force), terdiri dari kelompok Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan kelompok mahasiswa Cipayung. (2). Kelompok mahasiswa yang menganggap bahwa proses penjatuhan Soeharto hanyalah awal dari perjuangan membuka ruang demokrasi, bahwa proses tersebut harus dimajukan dengan menciptakan tatanan baru yang lebih demokratis. Mereka menggangap bahwa pemerintahan Habibie masih kelanjutan dari Sistem politik Orde Baru, sehingga mereka pun menolak pelaksanaan SI MPR tahun 1999. dalam hal konsep kelompok ini menyiapkan bentuk pemerintahan transisi menuju Indonesia demokratis sepenuh-penuhnya. Forkot (Forum Kota) memberikan konsep Komite Rakyat Indonesia (KRI), sedangkan LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) mengusulkan Pemerintahan Koalisi Oposisi Demokratik kaum Muda dan Rakyat Miskin, dan HMI-MPO (Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi) dengan tawaran Presidium Nasional.

Melihat kebelakang, gerakan moral muncul pada setelah kemerdekaan, beberapa kelompok mahasiswa didaerah pendudukan Belanda membentuk Badan Koordinasi Mahasiswa Indonesia (BKMI). Kelompok ini menyerukan tugas mahasiswa hanya untuk menyelesaikan studi, dan tidak usah melibatkan diri dalam politik. Menjelang pemilu 1955, kelompok mahasiswa dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa(MPM) menyerukan agar mahasiswa kembali kedalam kampus, kebebasan akademik. konsep ini kemudian di sistematiskan oleh seorang aktivis Germasos, Soe Hok Gie, dalam Catatan Sang Demonstran dikatakan bahwa gerakan mahasiswa tidak seharusnya masuk dalam politik yang kotor dan atau sebagai pengikut sebuah gerakan ideologis karena menurutnya yang terpenting mengabdi kepada kepentingan kemanusiaan. Gerakan mahasiswa cukup menjadi seperti koboi-koboi yang menyelamatkan rakyat dari serangan Penjahat, dan setelah itu biarkan masyarakatnya tenang. Gerakan mahasiswa menurut moral force cukup sebagai gerakan mengkritisi kebuntuan politik ketika ada kebijakan pemerintah yang tidak populis dan mempelopori perubahannya, setelah itu tahap selanjutnya” eksekusi/penyelesainnya’ diserahkan kepada kekuatan politik—partai atau elit politik. Gerakan mahasiswa bisa kembali ke kampus untuk melaksanakan tugas sejatinya menimbah ilmu di Universitas dan berguna bagi semua orang kelak. Pandangan yang sedikit sama bisa kita lihat dalam uraian Arbi Sanit sebagai berikut:

“Perlu dicatat bahwa mahasiswa memang tidak menuntaskan koreksi dan perubahan sosial itu sendiri. Juga perlu diingat bahwa cetusan koreksi serta perubahan, dimasyarakatkan oleh mahasiswa bersama kekuatan masyarakat lainya. Terdapat kerjasama di antara mahasiswa dan kekuatan sosial lainnya, sejak awal mahasiswa menerima peranannya dalam suatu masalah, sampai pada penyelesainnya. Justru pada tahap penyelesaiannya, kekuatan sosial dan politik non mahasiswa beserta lembaga-lembaga masyarakat yang ada, mengambil alih dan menyelesaikan kegitan yang dirintis oleh mahasiswa tersebut.

Dalam hal proses serah tugas seperti itu telah berlangsung, mahasiswa kembali ketugas utamanya yaitu studi dan mempersiapkan diri untuk memasuki berbagai bidang profesi. Dan berkenaan dengan posisi serta perannya sebagai bagian kaum intelektual, mahasiswa kembali ke kegiatan analisa dalam rangka memahami kelanjutan proses kehidupan dan menentukan sikap terhadap proses tersebut. “

Dalam film GiE, produksi Miles Production karya sutradara muda Riri Reza, di gambarkan bagaimana konsep gerakan moral yang dianut oleh Gie sendiri dalam pertarungan pemilihan Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Sastra UI. Dilatarbelakangan kondisi sosial politik indonesia menjelang peristiwa 1965 pertarungan antara dua kubu; Pro Imperialisme vs Anti Imperialisme—termasuk di dalam gerakan mahasiswa. Perebutan ketua DEMA UI ditandai dengan pertarungan kedua kelompok tersebut, dimana Gie Menolak kedua-duanya karena mengekspresikan kepentingan politik dari dua kekuatan yang bertarung sekarang dalam politik nasional. Gerakan mahasiswa harus mencari bentuknya sendiri, tidak perlu mengekspresikan kepentingan politik dari partai-partai politik ataupun gerakan politik. Gie kemudian mendorong temannya (Herman Lantang) untuk muncul sebagai calon independen, yang tidak mengekspresikan kekuatan politik manapun kecuali mahasiswa. Dalam pemilihan tersebut calon Gie kalah, dan pemilihan dimenangkan oleh kubu anti imperialis; GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) dan CGMI (Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia). Gerakan Moral atau Moral Force menjadi bentuk pokok perjuangan mahasiswa indonesia, ini bisa kita lihat dalam beberapa peristiwa pasca 66 seperti protes terhadap pembangunan TMII oleh soeharto 1971, peristiwa Malari 1974, bahkan ketika menolak pencalonan Soeharto dan perampingan partai politik 1979. Gerakan moral bersumber dari kacamata positivisme yang menilai bahwa sesuatu itu bebas nilai, bahwa netral—tidak memihak adalah berarti bebas dari memilih padahal menurut Habermas tidak ada yang bebas nilai, tidak ada yang ber-diri sendiri, tidak memilih pun berarti sebuah pilihan dan mengekspresikan kepentingan yang lain. Maksudnya bahwa kawan-kawan yang mengambil gerakan moral dan tidak mau mewakili kepentingan politik manapun sebenarnya sudah terjebak dalam sebuah kepentingan politik tertentu. Dan kalau di ukur lebih merefresentasikan kepentingan politik status Quo karena moral force berarti mengendorkan serangan.

Gerakan politik bertentangan dengan perjuangan moral, bagi gerakan politik tugas gerakan mahasiswa bukan hanya mengkritisi dan meluruskan kebuntuan politik kembali kepada rel-nya, tetapi gerakan mahasiswa harus mampu menghantarkan rakyat Indonesia sampai pada tatanan baru yang betul-betul demokratis. Bagi gerakan politik, mahasiswa sebagai sektor rakyat yang beruntung menikmati pendidikan di Universitas dan mendapatkan akses informasi yang lebih banyak tentu lebih melek politik. Selama ini gerakan politik telah disalah artikan dan direduksi sekedar politik praktis, padahal gerakan politik meliputi banyak aspek; Pendidikan, penyadaran, mobilisasi, program alternative, dan lain-lain. Membangun gerakan politik bukanlah berarti mengekor —membuntut pada politik elit tetapi membangun gerakan politik sendiri yang mengabdi kepada kepentingan rakyat tertindas. Gerakan politik berarti meng-agendakan kerangka kerja perjuangan mulai dari pengorganisasi, pewadahan, penyuntikan kesadaran, hingga penjungkirbalikan system ekonomi-politik yang dianggap menindas. Dalam bukunya, Di bawah Bendera revolusi, Soekarno menyatakan bahwa revolusi harus tercipta dari pergerakan aksi massa yang sadar, bukan sekedar massa aksi termobilisasi. Hakekat dari perjuangan politik adalah penjungkirbalikan system, karena metode reform tidak akan sanggup menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar (pokok).

Memang gerakan politik akan mengambil bentuk perjuangan radikal/tanpa kompromi dengan musuh-musuh rakyat karena berangkat dari pandangan bahwa antara rakyat dan penguasa ada dua kepentingan politik yang sama sekali berbeda dan ber-antagonis—tidak bisa di damaikan. Sehingga perjuangan ekonomis untuk menolak kebijakan pemerintah yang merampas hak-hak ekonomi rakyat bisa di katakan sebagai embrio dari perjuangan politik karena memaksa pemerintah untuk merubah kebijakannya; makanya banyak perjuangan ekonomis berubah menjadi pemberontakan politik. Presiden Venezuela yang ber-idelogi kiri pernah mengatakan;

“bila kita hendak mengentaskan kemiskinan, kita harus memberikan kekuasaan kepada si miskin, pengetahuan, tanah, kredit, tekhnology, dan organisasi. Itulah satu-satunya cara mengakhiri kemiskinan

Maksudnya adalah bahwa syarat pokok demokrasi adalah mengembalikan kekuasaan kepada rakyat, biarkan rakyat mengorganisir diri dan merumuskan paket kebijakan yang menjadi kebutuhan mendesaknya.

Sekarang Saatnya Kaum Muda Berkuasa!

Di sini, di antara buruh dan tani, kami generasi yang kalah menemukan kebenaran dan kekuatannya kembali. Inilah satu-satunya rumah kami.

(Emmanuel Lacaba)

SEBAGAIMANA setiap periode kebangkitan sebuah generasi yang melakukan perubahan di berbagai belahan dunia, selalu lahir karya-karya sastra yang merupakan ungkapan semangat zamannya. Dan kutipan di atas adalah petikan dari sebuah puisi seorang penyair dan aktivis mahasiswa Filipina yang menggambarkan semangat generasi muda negeri tersebut yang tengah bergelora memperjuangkan demokrasi melawan kediktatoran Marcos pada dekade 1970-an. Kiranya kutipan tersebut tepat untuk menggambarkan semangat kaum muda Indonesia saat ini. Perjuangan bagi transformasi masyarakat hanya bisa terwujud apabila kita berada di tengah-tengah massa rakyat, hidup dan berjuang bersama mereka.

Kaum muda selalu di remehkan sebagai suatu kelompok social yang belum sanggup memimpin dirinya sendiri, apalagi memimpin Negara. Landasannya sederhana, factor umur yang masih muda menyebabkan secara psikologis kaum muda sangat labil, dan emosional yang meletup-letup. Padahal, jika diperiksa dalam sejarah perjuangan gerakan mahasiswa justru kaum muda selalu menjadi motor utama perubahan. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, merupakan hasil konkret perjuangan mahasiswa dan kaum Muda Indonesia. Pada saat itu, kelompok pemuda dari Gerakan Menteng 31 menganggap bahwa masa kekosongan kekuasaan (karena Jepang baru saja kalah dalam perang Asia Timur Raya) harus dimanfaatkan untuk menyiapkan kemerdekaan. Kaum muda tidak sepakat dengan metode yang ditempuh golongan tua (Soekarno dan Hatta) dengan berharap belas kasihan Jepang, dengan bekerja di BPUPKI dan PPKI. Terjadilah peristiwa rengasdengklok, mahasiswa dan pemuda menculik Soekarno –Hatta dan memaksa mereka untuk menandatangani teks proklamasi dan membacakannya tanggal 17 Agustus. Kalau bukan kepeloporan kaum muda, tidak mungkin kita mempringati kemerdekaan tiap tanggal 17 Agustus.

Dalam analisa sejarahnya soal revolusi social di Jawa tahun 1945-1946, Ben Anderson menyebut gejolak tersebut sebagai revolusi pemuda, karena pada saat itu golongan pemuda merupakan motor dari revolusi yang tengah bergulir. Bahkan, peranan mereka sekaligus mengalahkan peranan kaum intelegensia dan kelompok lainnya dalam kancah perpolitikan saat itu.

Setelah rejim orde baru runtuh, memang muncul rejim-rejim yang berkuasa dari proses electoral (Pemilu yang lebih demokratis ketimbang di bawah rejim Orde Baru), namun hasilnya ketika mereka berkuasa justru menjalankan orientasi politik dan ekonominya menurut scenario Neoliberal (baca;Imperialisme). Bagaimana bentuk dominasi tersebut berlangsung; sejak kolapsnya rejim Habibie- dan model kapitalisme kroni maka rejim habibie penerus soeharto kemudian memberi ruang yang besar bagi IMF sebagai syarat pencairan utang luar negeri sebagai dana segar untuk menyelesaikan krisis moneter di Indonesia. Utang luar negeri, dalam prakteknya hanyalah alat bagi Imperialis—debt trap -indonesia kemudian semakin tergiring dalam perangkat utang luar negeri dan semakin di paksa untuk menjalankan syarat-syarat ekonomi ketentuan IMF yang disebut Struktural Adjusman Program[SAP]- itulah neoliberalisme. Jeffrey Winters menyebutkan hingga krisis ekonomi 1997, hutang Indonesia yang layak disebut hutang najis (odious debt) sedikitnya US$30 miliar, dimana US$10 miliar dari Bank Dunia, sisanya dari ADB, serta lembaga multilateral dan bilateral lainnya. Rejim-rejim yang berkuasa kemudian melaksanakan paket2 kebijakan ekonomi neoliberal tersebut seperti; pencabutan subsidi, liberalisasi perdagangan, privatisasi/swastanisasi, restrukturisasi perbankan, regulasi perundang-undangan dan lain sebagainya.

Sektor pertambangan adalah lumbung rejeki yang selama ini memperbesarkan kantong2 imperialis, sejak jatuhnya rejim nasionalis Soekarno dan Soeharto naik; sektor pertambangan telah menjadi upeti utama bagi imperialis; masuknya Freeport tahun 1968, Newmont, Astra International, ExxonMobil, Shell, Petronas, Total, Chevron, dan Texaco semakin menjelaskan kuatnya dominasi imperialisme Indonesia dan merampas kedaulatan negara kita. Legitimasi lewat Undang-Undang Migas tahun 2001 untuk memberi keleluasaan MNC/TNC Migas untuk menjarah kekayaan Migas kita. Coba bayangkan! Ditengah kekayaan alam negara kita, disektor Migas saja, sebuah perusahaan multi nasional (MNC) yang bergerak dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi migas meraup keuntungan untuk tahun 2005 sebesar 36,2 miliar dolar AS ( 362 triliun rupiah ). Sedangkan disisi lain sekitar 120-140 juta rakyat indonesia di garis kemiskinan menurut Versi Bank Dunia dan Asian Develovment Bank.

Krisis energi di pusat-pusat imperialis, seperti AS, semakin memaksa mereka untuk mencari sumber-sumber energi—lading-ladang minyak untuk mensupport industri mereka, maka jalan kekerasan pun bisa ditempuh untuk maksud tersebut. Di Indonesia untuk memastikan ketundukan SBY-JK, Menlu condoleezza Rice dan George W. Bush berturut-turut datang ke Indonesia menemui kaki-tangannya, sebelumnya presiden SBY juga mengunjungi AS. Perluasan dominasi imperialis AS dan sekutunya ke negara-negara dunia ketiga mensyaratkan dominasi langsung ; pencaplokan bahan mentah ini disahkan dengan berbagai perangkat Undang2, penguasaan sektor eksplorasi tambang Hulu-hilir oleh imperialis juga berimplikasi pada matinya industri-industri dalam negeri, lihat saja tutupnya indutri pupuk dalam negeri seperti Industri Pupuk Iskandar Muda [PIM] yang ber-batasan tembok dengan ExxonMobile penghasil bahan bakar. Imperialisme hanya akan menjadikan negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia sebagai pemasok bahan baku sekaligus pasar bagi produk-produk mereka.

Sedangkan disisi lapangan politik saat ini, panggung politik masih diisi sepenuhnya oleh elit politik lama dari partai politik yang sudah terbukti gagal dalam menyelesaikan problem rakyat. Proses pemilu electoral,jika tidak memunculkan tokoh baru yang memiliki komitmen kerakyatan, bisa jadi hanya akan menjadi mekanisme procedural untuk melahirkan oligarkhi politik. Artinya, semua mesin-mesin politik di kuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh kekuatan politik lama yang memiliki modal kuat. Tentunya, ini merupakan bahaya bagi demokrasi karena demokrasi menghendaki adanya seleksi adil bagi munculnya kepemimpinan politik yang mencerminkan kehendak mayoritas. Maka dengan tesis ini, wacana kepemimpinan kaum muda dalam panggung politik nasional semakin relevan untuk di bahas.

Dan dalam realitas politik real saat ini, sudah semakin banyak kaum muda baik secara individual maupun secara organisasional merealisasikan dirinya dalam panggung politik yang ada. Karena lepas dari kerangka dan agenda gerakan, aktivis mahasiswa yang menyebrang masuk kearena politik ini menjadi terfragmentasikan, tidak diberdayakan, dan malah mereka tercebur dalam mekanisme politik lama. Tokoh-tokoh seperti Budiman Sudjatmiko, dan beberapa mantan aktivis Forkot bisa dijadikan contoh untuk kasus ini. Sebenarnya aku melihat ini bukan problem moralitas, tetapi aku melihatnya pada konsepsi strategi-taktik perjuangan kita (kaum muda) yang belum padu dan konkret.

Terima kasih,

Selamat Hari Sumpah Pemuda….

Selamat Berjuang….

Mahasiswa, Kekuasaan dan Bangsa, Arbi Sanit, Lingkaran Studi Indonesia, hal. 9

Pidato tahunan, presiden Hugo Chaves Friaz, Presiden republic Bolivarian Venezuela, di depan majelis nasional, Gedung Parlemen, tanggal 14 januari 2005.

Read More>> PEREMPUAN KIRI, Media Alternative

Perempuan, Agama dan Politik.


Tanggapan untuk Hawariah Marsah “Kiprah Politik Perempuan”. Harian Fajar, 26 April 2007.


Oleh: Ulfa Ilyas

Persoalan perempuan memang persoalan yang sangat ruwet sehingga seolah-olah tidak ada jalan keluarnya, apalagi kultur masyarakat yang sangat patriarkal. Bagi mereka perempuan hanya ditempatkan diwilayah domestik saja dan tidak berhak untuk menjadi kepala keluarga untuk berperan aktif dalam kerja-kerja kepala keluarga. Manusia adalah sebagai mahluk tuhan (hamba Allah) baik perempuan maupun laki-laki. Yang diciptakan dimuka bumi Ini(dunia) berpasang-pasangan dan bertanggung jawab untuk................

Saya sepakat dengan posisi yang diajukan oleh ibu Hawariah dalam paragraf pertama tulisannya bahwa perempuan dan gerakan feminis tidak boleh diisolasi dari masyarakat dan politik. Beliau menyanggah pendapat yang menganggap bahwa politik hanya persoalan kekuasaan dan legislasi; sebuah aktivitas politik untuk memenangkan pertarungan kekuasaan dan pengambilan kebijakan. Ibu Hawariah menyalakan gerakan feminisme saat ini yang hanya melihat politik sekedar kekuasaan dan bagaimana berbicara mekanisme kuota, keterlibatan, dan partisipasi perempuan dalam mempengaruhi kebijakan. Menurutnya buah dari pandangan ini adalah sikap gerakan perempuan yang ekslusif dan bahwa persoalan perempuan hanya kaum perempuanlah yang harus menyikapinya.

Namun, sebenarnya ibu Hawariah pun telah tergeleincir dalam pemikiran yang salah ketika menghakimi keterlibatan perempuan keluar dari wilayah-wilayah domestik, dan memperjuangkan eksistensinya hubungannya dengan laki-laki. Perjuangan pembebasan pembebasan perempuan hanya akan berhasil jika perempuan bisa memahami akar ketertindasannya, inilah yang tidak dipahami oleh Ibu Hawariah. Pandangan solutif yang ditawarkannya berdasarkan dalil-dalil agama semakin mempersulit pembebasan perempuan karena di bungkus oleh ideologi kaku dan sangat absolut. Mana mungkin ada pembebasan perempuan jika kaum perempuan masih tertindas oleh patriarkhi.

PEREMPUAN DAN PATRIARKHI

Patriarkhi adalah sebuah ideologi yang mengukuhkan dominasi laki-laki/maskulinitas atas kaum perempuan/female, ideologi ini muncul bukanlah dalam proses alamiah(kodrat/sudah semestinya) tetapi lebih pada faktor historis. Dalam penelitian seorang antropolog bernama Lewis H.Morgan menyebutkan dalam penelitiannya bahwa ada perempuan pernah menempati posisi sosial sejajar bahkan menentukan dalam organisasi sosial masyarakat. Dalam Masyarakat Indian Iraquis yang ditelitinya dijelaskan bahwa kaum perempuan mengambil posisi yang menentukan, bahkan kaum perempuan bisa dipilih memimpin sukunya. Dalam masyarakat Iraquis segala sesuatu ditentukan secara kolektif –melibatkan semua anggota kelompok, dan tidak ada diskriminasi dalam pembagian makanan karena perbedaan seks, umur, dan keahlian. Bahkan yang paling ekstrem dalam penelitian Morgan belum dikenal istilah keluarga inti (ayah,Ibu, dan anak) garis keturunan ditentukan secara matrineal yaitui garis ibu yang menggabungkan kelompok ibu, saudara laki-laki mereka dan anak-anak dari pihak ibu. Dia menegaskan perkembangan hubungan gender dari kebebasan seksual dan organisasi sosial yang berdasarkan pada peniruan kekerabatan melalui garis ibu, apa yang di sebutnya sebagai sebuah bentuk keluarga yang berdasarkan dengan pada siapa bisa melakukan hubungan seksual dan famili manakah yang membentuk satu kelompok sosial yang inti.

Pemeliharan binatang dan perkembangan dari pemeliharaan persediaan makanan menambah lebih besar akumulasi kekayaan dan hal ini mengarahkannya pada hubungan sosial yang baru yang merubah hubungan jender. Kepemilikan kekayaan mulai dirubah dari kepemilikan klan (turun-temurun) kepada kepemilikan pribadi dalam keluarga. Bentuk lain dari kepemilikan juga mengakumulasi (peralatan logam, barang-barang mewah) dan kebutuhan akan perkembangan tenaga manusia. Perkembangan kekayaan memberikan status yang lebih kepada keluarga dan memberikan rangsangan untuk menjatuhkan warisan matrilineal dalam rangka memapankan institusi patriarki. Engels berpendapat bahwa revolusi gender ini menggantikan dalam jaman pra sejarah., sebelum penciptaan tulisan, sehingga menjadi bagaimana dan kapan hal tersebut digantikan, belum diketahui. Tetapi hal itu bisa ditunjukkan secara etnografi.

Sejatinya, kata keluarga berasal dari istilah latin famulus yang berarti pelayan keluarga, dan familia, keseluruhan budak adalah milik dari laki-laki , patriarki, yang mewarisi semua kemakmuran dan mempunyai kekuatan yang nyata melebihi semua anggota dari rumah tangga. Ini landasan ilmiah untuk membantah pandangan Ibu Hawariah yang mengawang-awang yang menekankan pembebasan perempaun tampa melepaskan kotoran patriarkhi.

Dalam sejarah islam penegakan kekuasan patriarkhi semakin di perkuat dengan penerjamahan bahwa Imam haruslah laki-laki sehingga dalam rentang panjang sejarah islam yang berhak melakukan penafsiran terhadap Al-Qur’an adalah laki-laki. Konsekuensinya bukan hanya penegakan fiqih—tata cara beribadah yang benar, tetapi melampui itu memberikan dampak sosial, ekonomi dan politik bagi dominasi laki-laki terhadap perempuan.

PEREMPUAN DAN PERJUANGAN POLITIK

Dalam kritiknya, Ibu Hawariah telah melakukan jeneralisasi terhadap gerakan perempuan (baca;Feminisme) padahal yang dikritiknya hanyalah salah satu kecenderungan—tendensi dalam gerakan perempuan yaitu Feminisme Liberal. Feminisme liberal menganggap ukuran kemenangan gerakan perempuan jika perempuan bisa terlibat dalam politik kekuasaan dan mempengaruhi legislasi (pengambilan kebijakan). Dalam titik itu saya pun mengakui bahwa gerakan feminis telah gagal, dan cara pandang seperti itu tidak memadai. Penindasan terhadap perempaun saling tindih-menindih antara karakter feodalisme yang bertahan(patriarkhi) dan sistem kapitalisme yang telah melempar kaum perempuan menjadi buruh upahan bergaji rendah. Kapitalismelah yang telah menerapkan seks bebas (kumpul kebo) dengan memperluas pengangguran dan mempekecil kesempatan perempuan memperoleh kehidupan yang layak, sehingga banyak diantara mereka menjadi pekerja seks komersil(PSK). Laki-laki dari lapisan sosial atas telah menikmati kehidupan seks bebas tersebut oleh karena kelimpahan kekayaan mereka, fenomena seks bebas dalam lingkungan artis dengan anak pejabat tinggi dan pengusaha kaya adalah penjelasan sempurna atas hal tersebut.

Yang sangat aneh dan sekaligus menyedihkan adalah; kenapa kelompok islam semisal FPI, atau MUI tidak bereaksi atas perilaku seks bebas Mayang Sari dan Bambang Triatmodjo yang beredar luas di internet. Kenapa mereka tidak bereaksi dengan Yahya Zaini(seorang petinggi Golkar), atau pejabat-pejabat kaya yang memiliki istri simpanan yang banyak. Kenapa harus reaktif dengan pasangan muda-mudi di rumah kontrakan, tempat lokalisasi, atau membuat Perda Syariah yang merugikan pekerja perempuan yang harus lembur karena upahnya tidak mengcukupi.

Dan, sekarang pertanyaan penting buat Ibu Hawariah, kenapa ketika semakin banyak perempuan dari PKS dan dari partai lain tidak bisa menghentikan kekerasan terhadap perempuan dalam keluarga, kekerasan terhadap TKW di luarnegeri, menghentikan kaum perempuan yang persentasenya paling banyak bunuh diri karena tekanan ekonomi keluarga. Kenapa mereka lebih bereaksi dengan bahaya pornografi, tetapi ratusan orang PKS di parlemen justru merestui kenaikan BBM yang membuat ibu-ibu rumah tangga menjerit bahkan ada yang bunuh diri. Inikah yang diajarkan oleh Islam dan Nabi Muhammad SAW kepada kita?***

Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Jakarta Pusat

Read More>> PEREMPUAN KIRI, Media Alternative

Pilkada Gubernur Sul-Sel : Mungkinkah Ada Calon Independen?



Oleh : Ulfa Ilyas

Hiruk pikuk akan mewarnai pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) di Sulawesi Selatan. Dengan memasuki awal yang baru dimana pemilihan pilkada ini akan berbeda dengan pemilihan pilkada yang ada sebelumnya. Proses pemilihan yang sebelumnya dipilih secara tidak langsung melalui perwakilan rakyat(DPRD) ini berubah menjadi proses pemilihan yang dipilih langsung oleh rakyat sendiri(Baca; Pilkada Langsung).

Untuk pemilihan kepala daerah sendiri pemerintah telah mensahkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No. 22 Tahun 1999. setelah Mahkamah Konstitusi mengamandemen undang-undang tersebut pemerintah mengeluarkan PERPU No. 3 Tahun 2005 sebagai perubahan atas UU No.32 Tahun 2004. selain itu juga pemerintah telah mengeluarkan PP No. 17 Tahun 2005. Dalam undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut yang telah dikeluarkan dan di sahkan oleh pemerintah itu sebagian membahas tentang pengaturan pemilihan kepala daerah secara Langsung, dimana kepala daerah dan berikut wakilnya yang merupakan satu paket pasangan calon akan dipilih oleh rakyat secara demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia.

Dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung, itu berarti sudah ada kemajuan dalam proses demokrasi yang telah ada. Walaupun dalam proses demokrasi ini tentu dalamnya terdapat banyak kekurangan baik dalam aturan main maupun praktek politiknya yang akan di jalankan apakah betul-betul proses demokrasi telah mencapai tahapannya dan sejauh mana tahapan demokrasi tersebut?.

Masih ada celah anti-demokrasi dalam pemilihan kepala daerah langsung. Meskipun Pilkada langsung senantiasa diagung-agungkan sebagai karya monumental DPR periode 1999-2004, pilkada langsung yang digariskan oleh pemerintahan daerah dalam RUU Pemda tersebut memiliki banyak kelemahan. Salah satunya adalah tidak ada jalan bagi calon independen dari luar partai politik. Misalnya, Calon independen, meskipun mempunyai kualitas yang baik serta dipilih dan dicalonkan sendiri oleh rakyat, harus “minggat” dari bursa calon kepala daerah jika tidak memiliki kendaraan partai(baca;partai politik). Hal ini sebetulnya didalam UU No. 32 Tahun 2004 tidak mengatur tentang adanya Calon Independen tapi Cuma mengatur tentang bagaimana proses pemilihan kepala daerah secara langsung. Jadi mungkin sangat sulit bagi calon independen untuk mendaftarkan dirinya. Kecuali kalau ada UU yang mengatur tentang calon independen tersebut. sebetulnya sudah ada rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah yang mengatur mengenai masalah ini, bahwa calon kepala daerah beserta wakil kepala daerah bukan hanya berasal dari partai politik, tetapi juga bisa diajukan oleh perseorangan, organisasi kemasyarakatan atau organisasi keagamaan, ataupun organisasi profesi. Ini berarti ada kesempatan bagi pasangan calon independen untuk mencalonkan dirinya untuk menjadi kepala daerah jika rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tersebut disahkan. Tapi sayangnya, dalam UU Nomor. 32 tahun 2004 ini menyebutkan dalam pasal 56 ayat (2) bahwa, “ pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Ini berarti bahwa UU Nomor 32 tahun 2004 menutup peluang bagi calon independen ( non partai) untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. kecuali kalau calon independen memiliki kendaraan partai atau berkoalisi dengan sebuah partai politik.

Dalam pasal 59 ayat (3) disebutkan bahwa” partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yag seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Bahkan, pada ayat (4) pasal yang sama disebutkan bahwa”dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat”.

Sepanjang ini, tidak ada prosedur yang jelas bagaimana yang harus dilakukan oleh partai politik untuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi calon kepala daerah dari partainya. Seharusnya KPUD merancang tahap-tahap pilkada untuk memberikan waktu yang cukup bagi partai politik agar dimungkinkan munculnya calon-calon dari non partai.

Penulis adalah Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)

Read More>> PEREMPUAN KIRI, Media Alternative

Partai Politik Baru dan Butuhkah Parpol Perempuan?



Oleh; Ulfa Ilyas

Meskipun pemilu 2009 masih lama, namun geliat untuk mendirikan parpol baru sudah terjadi dimana-mana. Di Depkeh &HAM sudah tercatat sekitar 60-an partai politik baru, setiap bulannya akan deklarasi Partai baru. Dalam era demokratisasi hal itu adalah hal yang positif, dan mestinya tidak di hambat untuk terlibat dalam kancah pemilu. Sistem pemilu di Indonesia harusnya mengakomodir ekspresi politik massa ini, dengan model-model pemilihan seperti di negara lain. Namun dari semua geliat politisasi ini kita masih belum melihat geliat yang significant sendiri dari kaum perempuan dalam politik. Memang betul bahwa kaum perempuan sekarang banyak terwadahi di Parpol-parpol yang sudah ada, namun kenyataan tersebut belum bisa di katakan sebagai refresentasi dari kaum perempuan dalam panggung politik. Memang betul bahwa kaum perempuan sudah menduduki jabatan-jabatan politik/publik, bahwa kaum perempuan sudah ada yang di DPR, bahkan sudah ada yang jadi presiden. Namun jika di letakkan dalam konteks bagaimana membebaskan kaum perempuan dari penindasannya? Kupikir kenyataan itu belum menjawab kebutuhan akan partisipasi perempuan dalam politik.

Perempuan dan Politik

Sudah lama kaum perempuan di posisikan sebagai objek(korban), dimana negara mengadvokasi hak-hak mereka dengan tawaran perempuan boleh masuk ke panggung politik. Dalam beberapa momen kaum perempuan boleh ambil bagian dalam job deskription kaum laki-laki; seperti Politik(Politisi, Pejabata), profesi( sopir, Pilot,dosen) atau lain-lain. Dalam posisi ini, Negara memandang perempuan tetap sebagai warga negara klas dua yang karena ada kelebihan-kelebihan/skill maka mereka boleh menempati ruang-ruang yang mestinya untuk laki-laki. Karena jika di telusuri kedalam bahwa partisipasi perempuan ini sangat terbatas, hanya perempuan klas atas yang berpendidikan tinggi yang boleh masuk dalam panggung politik/Publik. Perempuan yang terlibat dalam profesi yang umumnya dianggap profesi laki-laki mendapatkan sterotipe yang buruk

Paradigma jaman dulu selalu mendefenisikan politik sebagai kekuasaan, sedangkan kekuasaan sendiri merupakan aspek dari laki-laki(depolitisasi). Bahkan, ketika politik didefinisikan dengan perspektif baru sebagai; pembuatan keputusan yang transparan, kemampuan bernegosiasi, partisipasi dengan cakupan basis yang luas, keterbukaan terhadap perubahan, distribusi sumberdaya (kekuasaaan) yang adil dan ekonomi yang produktif, dikotomi antara dunia perempuan dan dunia politik tetap berlangsung. Ini adalah cara pandang yang di reproduksi oleh sistem patriarkhi yang masih dominan dalam kehidupan budaya masyarakat kita.

Ketika kaum perempuan menuntut hak yang sama dalam partisipasi Politik, maka negara menanggapi dengan belas kasihan “Seperti kouta 30% kaum perempuan” yang dalam politik realnya sama sekali tidak terbukti bahwa persoalan refresentasi politik kaum perempuan sudah terpenuhi. Hambatan-hambatan politis, idelogis, maupun hambatan teknis/prosedural di jejerkan untuk memberikan ruang luas bagi kaum laki-laki. Inilah bukti konkret bagaimana negara tetap menjaga dan melembagakan sistem patriarkhal.

Inilah hambatan utama gerakan perempuan untuk terlibat dalam medan perjuangan politik—Parlemen sekaligus mengembangkan/memajukan---memperluas persepktif pembebasan perempuan.

Warisan Politik Lama berbau “ Patriarkhal”

Salah satu hambatan bagi kaum perempuan untuk masuk dalam ruang pertarungan politik saat ini adalah masih kentalnya warisan politik Lama yang berbau “Patriarkhi”, sebuah ideologi yang mengagung-agungkan dominasi laki-laki terhadap kaum perempuan. Penyebabnya adalah sistem politik demokratis-kapitalis di Indonesia tidaklah meremukkan semua bentuk-bentuk politik lama, malah dalam sistem yang baru ini (parlemen Borjuis) nilai-nilai politik lama terus di akomodir. Dalam teori “ revolusi Paradigama” Thomas Kuhn menyatakan bahwa di negara-negara dunia ketiga yang baru menyentuh modernisasi proses penghilangan paradigma lama oleh paradigma baru sangat lambat, karena mobilitas sosial masyarakat sangat lambat. Keberadaan budaya feodal dalam politik modern masih terlihat jelas saat demokasi liberal di atrasikan di pemilu 1955 dengan kemenangan kekuatan partai politik tradisional seperti Partai Nasionalis Indonesia(PNI), Nahdatul Ulama(NU), dan Masyumi. Partai-partai yang disebut diatas adalah partai-partai yang banyak mengekspresikan kepentingan politik kaum priayi dan tuan tanah yang bimbang. Sedangkan dua partai yang merefresentasikan modernisme yakni PKI (yang anti Feudalisme) dan Partai Sosiali Indonesia(yang di komandoi oleh intelektual klas menengah) tidak manpu berbuat banyak dengan isu keagaamaan, etnisitas, dan lokalitas.


Dalam perkembangannya, di jaman Orde baru bingkai politik(politics Frame) berbudaya feodal ini masih tertanam kuat, apalagi kecenderungan birokratisme-totaliterisme yang mengambil nilai-nilai tradisional Jawa( kesatuan dan stabilitas). Kemudian berhembus demokratisasi pada tahun 1999 lewat gerakan mahasiswa, merubah model politik otoritarianisme berubah menjadi lebih liberal. Namun di tengah, efuria kebebasan ber-politik ini justru kelompok-kelompok tradisional dan fundamentalis yang lama tersingkir oleh politik penyeragaman Orde baru muncul kembali dan manifes menjadi gerakan politik. Dalam pemilu 2004 perdebatan tentang Capres perempuan(meskipun kepentingan politik Megawati dan PDIP versus kelompok tradisional), namum kolerasinya dengan kepentingan kaum perempuan adalah bahwa partisipasi politik kaum perempuan masih terus di hambat.

Nilai-nilai tradisional yang mengagung-agungkan nilai-nilai ke(perempuan)nan yang berbudi pekerti halus, penurut, patuh terhadap suami atau ayah, dan cenderung pasrah pada pekerjaan domestik menjadi hambatan politik kaum perempuan untuk mengekspresikan kesadaran politiknya. Bagi kelompok tradisional masih tersisa dikotomi antara negara(sebagai refresentasi laki-laki) dengan pekerja domestik(perempuan).

Butuhkah Partai Politik Perempuan

Dalam negara demokrasi modern, Partai politik merupakan kendaraan politik untuk mengekpresikan kepentingan, program perjuangan, dan mengorganisasikan dukungan politik dari massa. Maka keinginan Mendirikan partai politik perempuan adalah sah-sah saja, sepanjang ada efektifitasnya dengan kepentingan menyeluruh kaum perempuan. Memang dari semua kekuatan politik yang ada sekarang tidak ada satupun yang mengekspresikan kepentingan perjuangan perempuan, atau memperjuangkan hak-hak kaum perempuan secara konsisten. Kaum perempuan yang diakomodir dalam partai politik sekarang hanyalah perempuan klas atas(perempuan ber-duit), sedangkan perempuan klas bawah belum kita jumpai dalam jajaran kepengurusan partai politik. Orang-orang seperti Angelina Sondakh( Partai Demokrat), Marissa Haque(PKS), megawati(PDIP), Khofifah Indarparawansyah(PPP), dan lain lain adalah orang-orang yang mapan secara ekonomis, dan tidak punya kepentingan langsung dengan persoalan perempuan yang sifatnya sosial ekonomi( Pelacuran, trafficking, Violence).

Tetapi apakah mendirikan partai politik sudah menjadi jawaban utuh untuk memuarakan perjuangan kaum perempuan karena kalau tidak jelas konsepnya, bisa saja jumlah konstituen perempuan yang sangat besar bisa menjadi landasan berdirinya partai politik kaum perempuan. Sekarang tinggal memikirkan alat politik apa yang efektif untuk memuarakan perjuangan perempuan; (1) Membangun partai sendiri, (2) bersama sektor rakyat lainnya membangun kekuatan politik bersama, (3) ataukah menyatukan diri dengan kekuatan Parpol yang sudah ada(sama saja menggadaikan diri).

Terimah kasih.

Penulis adalah Aktifis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), tinggal di Jakarta.

Read More>> PEREMPUAN KIRI, Media Alternative

Meneropong ’Perempuan’ dalam Acara “Silat Lidah”



Februari 12, 2008

Oleh: Ulfa Ilyas

Persaingan memperebutkan minat pemirsa (baca: penonton) TV sangat gencar dilakukan oleh stasiun-stasiun TV swasta di Indonesia. Fenomena yang mengiringi hal tersebut kemudian adalah munculnya berbagai bentuk acara dengan kemasan khusus. Tengok saja salah satunya, yaitu program acara “Silat Lidah” yang ditayangkan oleh salah satu stasiun TV Swasta. Seperti diketahui, acara tersebut dipandu oleh host Irwan Ardian dengan menghadirkan beberapa panelis yang berasal dari selebritis, aktivis, maupun penulis novel, seperti: Mellisa Karim, Julia Perez, Aline, Dian Utami, Lula Kamal, Ria Irawan, Ratna Sarumpaet, dan Djenar Maesa Ayu. Sedangkan tema-tema yang diangkat berkisar gaya hidup, perselingkuhan, free sex, dan masalah sosial budaya lainnya.

Sejak diluncurkan, muncul beragam respon dari masyarakat mulai dari yang memaki, meminta cara ini dihentikan, meminta acara ini dikemas lebih bagus, hingga usulan tema terhadap keberadaan “Silat Lidah”. Namun, terlepas dari tujuan utama dari acara ini -untuk memberikan hiburan ringan kepada masyarakat Indonesia-, patut dikritisi juga tentang penggunaan media perempuan yang seolah-olah mewakili kepentingan mayoritas perempuan Indonesia.

Perempuan Sebagai Objek

Kendati tema yang ditawarkan sangat luas bahasannya, namun tidak bisa di tolak bahwa sentral utama acara ini adalah perempuan -baik itu tentang penampilan fisik para panelisnya maupun komentar yang mereka suarakan. Dalam masyarakat kapitalis -yang menyandarkan pada produksi komoditi-, penggunaan media perempuan adalah hal yang paling lazim dilakukan oleh industri hiburan. Hal itu tidak hanya dalam bentuk penggunaan perempuan dalam iklan produk, tetapi juga sampai hal-hal yang berbau penggunaan otak –semisal dalam acara “Silat Lidah”.

Kenyataan yang paling miris dari situasi tersebut adalah penggunaan perempuan yang selalu diseret pada aspek-aspek daya tarik seksualnya. Kendati persoalan seksual adalah aspek biologis yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan, namun penekanan perempuan sebagai pengumbar daya tarik seksual mengandung aspek-aspek ideologis dan politis. Belum lama ini saja, penggunaan media perempuan sebagai objek untuk kepentingan promosi komoditi banyak di kritisi aktivis perempuan -seperti dalam kasus iklan layanan sebuah operator selular.

Dalam masyarakat patriarkal, perempuan dipandang sebagai anggota masyarakat nomor dua setelah laki-laki. Ekspresi dari bentuk sistem sosial ini penempatan perempuan sebagai sekedar instrumen kepuasan dan kejayaan laki-laki -termasuk dalam hal seksual. Dalam acara silat lidah, hal ini termanifestasikan dalam perbincangan-perbincangan: soal bagaimana perempuan memenuhi kebutuhan seksual laki-laki dengan maksimal. Akibatnya mau tidak mau audiens akan terbawa dalam aroma perdebatan soal lekukan tubuh, bentuk organ seksual, ataupun bagaimana memelihara hubungan intim.

Tak jauh berbeda, untuk laki-laki ditonjolkan juga hal-hal semacam: laki-laki idaman bagi perempuan yang juga sekaligus bisa memberikan kepuasan kepada perempuan. Kata-kata seperti “seksi”, “metroseksual”, “tinggi semampai”, “kulit putih”, hingga “kekayaan” merupakan kata-kata yang paling sering dilontarkan. Anehnya itu dianggap sebagai ciri masyarakat modern.

Beberapa panelis tetap dalam acara silat lidah distreotipkan oleh publik -yang dibentuk media massa- sebagai perempuan ideal, menarik, dan ngetop. Eksistensi mereka sebagai selebritis -dengan kehidupan sosial keseharian selalu di publikasikan dalam berbagai tayangan infotainment-, telah menjadi suatu prasangka umum bahwa mereka lah yang mewakili kaum perempuan Indonesia.

Apakah persoalan yang dialami perempuan Indonesia saat ini hanyalah berkutak pada hal-hal yang dijelaskan diatas? Kendati juga membahas persoalan sosial budaya -termasuk kemiskinan dan pendidikan- pembahasannya tidak lah kualitatif dan mendalam.

Perempuan Membebaskan Tubuhnya?

Kaum perempuan pun berteriak, “Write Your Body?”. Silahkan kaum perempuan yang menginterpretasikan tubuhnya sendiri. Semua orang -termasuk kaum perempuan- memiliki hak untuk menafsirkan dirinya sendiri dalam hubungan-hubungan sosial. Tidak boleh ada kekangan dan prasangka yang memundurkannya.

Acara ”Silat Lidah” sama sekali tidak berkontribusi untuk peningkatan peran dan kesadaran perempuan, meskipun objek kebanyakan pembahasannya diporsikan untuk perempuan. Keberadaan aktivis perempuan semacam Ratna Sarumpaet dalam forum perbincangan juga tak kunjung memberikan pencerahan baru kepada perempuan Indonesia. Padahal jangkauan acara tersebut sangat luas. Malah seringkali berhembus argumentasi yang ’berbau’ feminisme radikal. Sebuah paham feminisme yang mencapai tingkatan kesadaran anti laki-laki atau seolah-olah tidak lagi membutuhkan laki-laki.

Di beberapa session, Ratna melontarkan argumentasi bahwa sebagian besar persoalan perempuan adalah karena laki-laki. Dia tidak menjelaskan akar ideologis, politis, dan ekonomisnya. Persoalan pelacuran misalnya, yang dipandangnya tidak dilepaskan dari keberadaan laki-laki yang membutuhkan sex (baca: lelaki hidung belang). Padahal, jika di bongkar lebih jauh akan terbongkar sebuah realitas bahwa persoalan pelacuran tidak bisa dipisahkan dengan persoalan ekonomi-politik -terutama kebijakan politik Negara. Negara yang berwatak maskulin lah yang cenderung menempatkan kaum perempuan sebagai streotip yang sangat buruk.

Kaum Perempuan memang butuh ruang untuk berbicara, terutama untuk membicarakan keberadaannya. Namun, ruang yang dimaksud tidaklah mungkin digelar seperti acara silat lidah yang ramai perdebatannya namun tidak menyentuh persoalan perempuan. Padahal perempuan adalah objek utamanya. Maka diperlukan sebuah ruang yang terbuka dan sehat bagi perempuan untuk memperdebatkan persoalan-persoalannya secara ilmiah dan demokratis. Karena kaum perempuan tidak akan mungkin menghilangkan kekangan dalam dirinya; tidak akan sanggup menginterpretasikan dirinya; kalau tidak ada kesadaran utuh kaum perempuan untuk membebaskan dirinya.

Penulis adalah Aktifis Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Jakarta Pusat.

Read More>> PEREMPUAN KIRI, Media Alternative