Perempuan Melawan Neoliberalisme

Refleksi HUT Kemerdekaan (1) : Kaum Pekerja Belum Merdeka

Oleh : Rudi Hartono dan Ulfa Ilyas

Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini, Supiarso (40 th), seorang buruh pabrik Roti di Tangerang, masih dipusingkan dengan persoalan-persoalan ekonomi yang menggeluti keluarganya. Pasalnya, gaji yang diperolehnya, hanya bisa menutupi seperdua dari kebutuhan keluarganya.


Setiap bulannya, Supiarso hanya mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu perbulan, lebih rendah dari Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang yang tercatat Rp1.054.660. Disamping itu, Suhemi juga harus berhadapan dengan kondisi kerja yang sangat sulit, sebab perusahaan belum menerapkan hak-hak normatif.

"Kami bekerja sangat berat sekali. Terkadang, kalau ada buruh yang sakit, mereka tidak disediakan obat atau K3," ujarnya.

Demi menutupi kebutuhan keluarganya, Supiarso harus mengambil sisa istirahat setelah pulang bekerja, untuk menjadi tukang ojek. Istrinya pun turut bekerja, dengan menjual sayur di pasar pagi, hanya untuk menambah keuangan keluarga.

Suhemi tidak sendirian. Penderitaan serupa juga di jalani Sulastri (26 th), seorang buruh yang bekerja di sebuah perusahaan garment di KBN Cakung. Menurut dia, upah yang diterimahnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Padahal, Sulastri juga dibebani tanggung jawab moral dari keluarganya, yakni membiayai pendidikan dua orang adiknya di kampung. Untuk menghemat pengeluaran, Sutinah pun harus berkongsi dengan empat orang kawannya, untuk mengontrak sebuah kamar kost berukuran 4 X 4 meter.

Supiraso dan Sulastri merupakan contoh kecil, yang menggambarkan nasib kaum buruh Indonesia kini. Di luar sana, buruh yang mengalami nasib sama dengan Supiarso dan Sulastri cukup banyak.

Menurut penjelasan BPS, upah buruh industri pada triwulan ke III tahun 2008 dibandingkan triwulan II 2008, secara nominal, turun 8,74%. Secara riil, upah buruh industri pada periode yang sama turun sebesar 11,30%.

Sementara itu, menurut Yanuar Rizky, presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), tingkat pendapatan buruh, terutama upah, tidak dapat menutupi lonjakan kenaikan biaya konsumsi makan keluarga, kredit rumah, dan pendidikan. Menurutnya, buruh yang berpendapatan Rp1 juta kebawah, akan terkena tekanan daya beli yang tinggi.

Dalam menerapkan politik "upah", pemerintah masih menempatkan upah murah sebagai keunggulan komparatif di hadapan para investor, untuk menarik mereka menanamkan modalnya dan menggali keuntungan besar di Indonesia.

Di samping itu, kaum buruh Indonesia juga harus berhadapan dengan pasar tenaga kerja yang sangat liberal, yang sering disebut "labour market flexibility". Akibatnya, banyak pekerja yang harus dipaksa sebagai pekerja kontrak dan outsourcing, mirip dengan sistim kerja rodi di jaman kolonial.

Bukan itu saja, buruh Indonesia masih harus berhadapan dengan dampak krisis kapitalisme global. Seperti diketahui, rejim neoliberal di Indonesia mengandalkan kaum buruh sebagai sarung tangan mereka menghadapi krisis. Keputusan SKB empat menteri, contohnya, dijadikan sebagai penangkal krisis, menyebabkan pekerja tidak mendapatkan kenaikan upah yang berarti selama tahun 2009 ini.

Penderitaan buruh belum berakhir. Industri nasional, sebagai tempat bergantungnya pengusaha dan pekerja, juga berada diambang kehancuran. Dalam lima tahun terakhir, misalnya, memang terjadi pelambatan pertumbuhan industri manufaktur, yaitu dari 7,2% (2004) menjadi 5,1% (2007), dan diperkirakan turun lagi menjadi 4,8% (2008). Selain itu, pangsa sektor industri terhadap PDRB terus menurun secara sistematis dari 30,1% (2001) menjadi 28,1% (2005).

Di sisi lain, sebagai konsekuensinya, jumlah orang yang termasuk setengah pengangguran, yaitu orang yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, terus meningkat, dari 29 juta (2006) menjadi 31 juta (2007). Sementara itu, orang yang bekerja pada kegiatan informal terus naik dari kisaran 60% menuju 70%. (sumber, organisasi Pekerja Seluruh Indonesia).

Panjangnya barisan penganggur (baca, pasukan buruh cadangan) bukannya menjadi keprihatinan pemerintah, sebagai cerminan dari kegagalan, justru dijadikan "bargaining position" untuk menekan daya tawar buruh di pasar tenaga kerja.

Bila kemerdekaan diartikan sebagai pembebasan rakyat dari segala belenggu kolonial, utamanya belenggu ekonomi, politik, dan sosial budaya, maka kaum buruh sekarang ini belumlah merdeka. Mereka berada dibawah belenggu baru, yaitu neoliberalisme.

Menurut Dominggus Oktavianus, ketua umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), kaum buruh masih merupakan lapisan sosial yang belum menikmati dampak kemerdekaan. Penyebabnya, menurut dia, syarat-syarat untuk memajukan bangsa, seperti sumber daya alam, SDM, dan teknologi, dikuasai dan didominasi oleh pihak asing. Untuk itu, kaum buruh harus terlibat aktif dalam perjuangan melepas belenggu penjajahan baru ini, yaitu menghentikan neoliberalisme di Indonesia.
Jadi, arti kemerdekaan bagi kaum buruh hanya merupakan formalitas belaka. Di belakang semua itu, buruh masih menjadi warga negara terhisap dan terjajah di negeri sendiri. Karena buruh merupakan lapisan sosial yang besar di Indonesia, disamping petani, kaum miskin kota, dan mahasiswa, maka sebetulnya sebagian besar rakyat Indonesia belum pernah merdeka.

Artikel ini diambil dari : http://papernas.org/berdikari/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=1


Read More>> PEREMPUAN KIRI, Media Alternative: pekerja

Liberalisasi Ekonomi, dan Nasib Pekerja









Jumat, 20 Agustus 2007

Oleh : Ulfa Ilyas

Persoalan kemiskinan adalah persoalan pokok yang dirasakan oleh mayoritas rakyat indonesia, meskipun secara sadar coba dimanipulasi oleh Biro Pusat Statistik(BPS). Dalam laporan terbarunya BPS menyatakan bahwa jumlah orang miskin di Indonesia mengalami penurunan sebesar lebih dari satu persen, yaitu dari 39.30 juta orang miskin pada Maret 2006 (17,75%) menjadi 37,17 juta orang pada Maret 2007 (16,58%). Artinya pemerintah dalam satu tahun terakhir berhasil memberantas kemiskinan sebesar 2,13 juta. Laporan ini sangat kontras dengan hasil temuan Tim Indonesia Bangkit(TIB) yang menyatakan bahwa angka kemiskinan meningkat dari 39.01 pada tahun 2006 menjadi 46 juta hingga 48 juta pada tahun 2008. Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan Laporan Tahunan Pembangunan Manusia (Human Development Report) 2006 yang bertajuk Beyond Scarcity: Power, Poverty, and the Global Water Crisis. Laporan itu selalu menjadi rujukan perencanaan pembangunan dan menjadi salah satu indikator kegagalan atau keberhasilan sebuah negara mensejahterakan rakyatnya. Selama satu dekade, Indonesia berada pada tier medium human development peringkat ke-110, terburuk di Asia Tenggara setelah Kamboja. Posisi Indonesia anjlok. Kemerosotan kualitas hidup manusia Indonesia juga ditunjukkan dalam laporan regional pencapaian Millennium Development Goal Asia Pacific yang diluncurkan 16 Oktober 2006 oleh ADB-UNDP-UNESCAP. Dalam laporan berjudul The Millennium Development Goal, Progress Report in Asia and the Pacific 2006, Indonesia ditempatkan pada peringkat terburuk negara-negara yang terancam gagal mencapai target MDGs tahun 2015 bersama Banglades, Laos, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Papua Niugini, dan Filipina. Bank Dunia secara resmi meluncurkan hasil studi tentang kemiskinan di Indonesia (Kompas, 11 Desember 2006). Studi itu menghasilkan estimasi jumlah orang miskin hampir 108 juta (49 persen) dari total penduduk Indonesia.

Realitas ini semakin diperburuk kenyataan bahwa Dari 108 juta rakyat miskin yang hidup dibawah Rp. 19.000/hari, kaum perempuan menempati lebih dari setengahnya. PHK sepihak oleh berbagai industri manufaktur yang bangkrut mengorbankan angkatan kerja perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Antara bulan Februari 2005-2006, sebanyak 971.200 perempuan terlempar dari pasar kerja. Deindustrialisasi nasional juga menyebabkan terus meningkatnya angkatan kerja buruh migran perempuan hingga mencapai 72% dari jumlah laki-laki dalam 10 tahun ini, di mana setiap tahunnya Indonesia mengirimkan 400.000 buruh ke luar negeri tanpa ada status hukum dan perlindungan yang jelas. Tingginya angka pengangguran perempuan juga dimanfaatkan oleh bisnis prostitusi dan pornografi, termasuk peningkatan jumlah pelacur. Jumlah pelacur anak saja mencapai 30%, dan setiap tahun 100.000 anak diperdagangkan.

LIBERALISASI EKONOMI MEMASUNG KESEJAHTERAN PEKERJA KHUSUSNYA PEREMPUAN!

Jika ditelusuri jejak langkahnya, sejak tahun 1967 liberalisasi ekonomi telah sukses menciptakan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan yang luar biasa. Liberalisasi ekonomi yang diperkenalkan oleh IMF paska krisis ekonomi tahun 1997, dan dijalankan oleh rejim Habibie lewat Letter Of Intent(LoI) adalah liberalisasi dalam derajat yang lebih massif dan agressif. Konsekuensi dari liberalisasi ini terutama terhadap kelas pekerja adalah: (1) serangan terhadap kesejahteraan kelas pekerja; salah satu komponen yang di potong oleh pemerintah (atas desakan pemodal) adalah upah pekerja. Hal ini yang menyebabkan politik upah murah warisan orde baru masih terus dipertahankan, dengan berbagai argumentasi yang tidak objektif. (2) pelembagaan sistem Kontrak dan Outsourcing ;Pemberlakuannya akan semakin melemahkan posisi kaum buruh dan menghilangkan hak-hak mendasar (normatif) kaum buruh seperti hak Cuti, jaminan upah layak, jam kerja, dan lain sebagainya. (3) melemahkan organisasi/serikat buruh dan pembentukan lembaga pengadilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam sengketa hubungan industrial posisi serikat pekerja sebagai alat perjuangan di hilangkan dan kaum buruh dihadapkan mekanisme peradilan yang mempertemukan pengusaha dengan segenap kekuatannya berhadapan dengan pekerja yang sudah dilemahkan.

Lahirnya UU No.13 tahun 2003 (terlebih dalam drat rencana revisinya) adalah manifestasi dari upaya merestrukturisasi hubungan ekonomi-politik perburuhan agar fleksibel dengan kehendak liberalisasi ekonomi tersebut. Krisis kapitalisme telah memaksa negara-negara imperialis memperluas jangkauan kekuasaan modalnya, dan menambah kemampuan akumulasinya. Liberalisasi ekonomi bermakna (1) penghilangan batas-batas yang menghambat pergerakan modal untuk mengakumulasikan/ menumpukkan nilai baru untuk kemakmuran segelintir orang. Penghalang tersebut bisa saja ideologi (Nasionalisme, faham kerakyatan, ataupun Fundamentalisme), birokratisme(pajak, bea barang masuk/keluar), maupun peraturan perundang-undangan yang menghambat laju modal seperti UUPA 1960 yang dianggap bisa menguntungkan kaum tani. (2). Penghilangan tersebut juga akan bermakna pencaplokan lansung sumber daya alam/bahan baku untuk menopang industri kapitalis yang dililit krisis. Transfer bahan baku murah bukan lagi lewat pemerintahan nasional ataupun BUMNnya(karena sudah di privatisasi) tetapi lansung ke negara-negara induk imperialis yang membutuhkannya. (3). Karena bahan bakunya telah dirampas, serta BUMN yang dikuasai negara telah di obral negara kepada asing sehingga industri nasional sekarang tinggal ditangan borjuasi domestik. Pertanyaannya adalah apakah borjuasi domestik sanggup menghadapi korporasi asing (MNC/TNC)? TIDAK bisa karena borjuasi indonesia bukanlah borjuasi tangguh sehingga mereka pun tergulung dalam proses liberalisasi tersebut. Akibatnya de-industrialisasi nasional berujung pada PHK massal. (4) karena industri nasionalnya telah di lumat habis, dan profuktifitasnya dihambat maka rakyat indonesia telah dirubah sebagai pasar paling potensial. Apalagi kepribadian bangsa indonesia yang telah dirusak oleh orde baru menjadikan bangsa indonesia sepenuhnya konsumtif tetapi lemah produktifitas.

Kapitalisme telah melempar kaum perempuan dalam hubungan industri kapitalis sebagai buruh upahan. Dengan hanya 14,9% perempuan yang lulus SMA, dan 2,8% lulus Diploma dan Strata 1-3, maka 83% perempuan Indonesia hanya mengantongi ijazah SMP, SD atau malah tidak berijazah sama sekali alias tidak pernah sekolah. Selain putus sekolah akibat tidak mampu membayar biaya sekolah, motivasi anak-anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan juga dihambat oleh konservatisme keluarga yang patriarkis, dimana anak laki-laki yang harus diprioritaskan. Menurut Depdiknas, kawin usia muda kemudian menjadi pilihan para perempuan desa yang putus sekolah ini (5,13% tingkat SD dan 16,72% tingkat SMP). Dengan kualifikasi semacam ini, jangan harap kaum perempuan bisa memiliki kesetaraan posisi tawar di pasar tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri. Lalu, pada saat yang bersamaan, para pengusaha dan pemerintah mengeluhkan rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja kita, dibandingkan buruh-buruh di Vietnam atau Cina, sebagai salah satu faktor yang membuat Indonesia tidak kompetitif. Di dalam negeri pun, 70% tenaga perempuan bekerja di sektor informal (44%-nya adalah pembantu rumah tangga), yang rendah keterampilan, minim upah serta tanpa perlindungan hukum. Didalam lingkungan pabrik kaum perempuanlah yang paling rentan mendapat perlakuan tidak adil dalam hal upah dan promosi jabatan, atau tindak kekerasan(violence) dan pelecehan seksual. Di sebuah pabrik Garmen di Jawa Tengah perempuan yang cuti melahirkan tidak di ijinkan lagi masuk kerja, dan kalaupun di ijinkan tidak memperoleh kesempatan untuk menyusui anaknya. Ini adalah gambaran bahwa neoliberalisme lebih menyerupai perbudakan(slavery) dijaman pra –kapitalisme.
Namun terhadap perempuan, serangan kebijakan neoliberlisme dirasa belum cukup. Budaya patriarki yang masih kuat berakar di berbagai komunitas, kelas sosial dan kelompok masyarakat, membuat tambahan beban yang tak kalah hebatnya. Kemiskinan, bagi perempuan, adalah hasil dari sebuah kerja sama erat antara strategi ekonomi penguasa dengan praktek patriarki dalam hidupnya sehari-hari.
“Habis Gelap Terbitlah Terang” Bangkitnya Perempuan Pekerja Harus Melawan!
Seolah-olah sudah menjadi takdir kaum perempuan untuk selalu menjadi masyarakat klas kedua; keberadaannya dalam lingkungan sosial masyarakat umum di nomorduakan oleh masih kuatnya budaya patriarkhi dan dalam hubungan produksi kapitalisme pun kaum perempuan masih sering mendapatkan diskriminasi. Namun tidak ada hukum sosial yang berlaku absolut dan tidak dapat dirubah, mungkin demikianlah keyakinan R.A Kartini sehingga menuliskan “habislah gelap terbitlah terang”. Kaum perempuan sebagai populasi yang jumlahnya cukup besar harus bangkit dari ketertindasannya dan menciptakan tatanan sosial yang lebih adil menempatkan kaum laki-laki dan perempuan setara, dan perempuan bisa memperoleh akses sosial ekonomi yang demokratis.

Penulis adalah aktivis Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)

Read More>> PEREMPUAN KIRI, Media Alternative: pekerja

Habis Gelap Terbit “Suram”; Nasib Pekerja Indonesia







Oktober 4, 2007

Oleh : Ulfa ILyas

SEOLAH-OLAH sudah menjadi takdir klas pekerja di Indonesia, bahwa kemiskinan dan tekanan hidup sudah menjadi hukum alam yang tidak bisa di ubah. Setelah kaum pekerja berhasil menahan upaya revisi UU Ketenagakerjaan yang sangat merugikan buruh, pemerintah kembali bermanuver lain, dengan menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai berbagai klausul kontroversial dalam UU No 13/2003 yang masih menjadi pokok sengketa antara buruh dan pengusaha. Pemerintah dan DPR yakin bahwa keluarnya RPP ini bisa mengatasi kemacetan dalam implementasi UU ketenagakerjaan. Paket rancangan tersebut berisi dua judul RPP. Pertama, RPP tentang Perubahan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Kedua, RPP tentang Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (RPP Jaminan PHK).

Kembali sebuah logika terbalik di jadikan alasan pembahasan klausul perundanga-undangan perburuhan untuk memanipulasi dan menipu buruh agar menerima paket-paket liberalisasi sektor perburuhan. Bahwa pemerintah mencoba menyelesaikan beberapa klaususl tersebut hanya dengan merubah redaksi, tetapi sama sekali tidak menyentuh problem pokoknya. Sangat jelas bahwa dalam UU Ketenagakerjaan ada dua semangat yang sangat di tentang oleh kaum buruh yakni Sistem kontrak dan Outsourcing. Ketika persoalan fundamental ini tidak di selesaikan, maka bagaimanapun klausul yang di tawarkan oleh pemerinatah tidak akan menyelesaikan masalah. Erman Suparno, menteri tenaga kerja dan Transmigrasi menganggap bahwa RPP pesangon dan RPP Jaminan PHK ini adalah modal plus bagi hak-hak buruh selain hak buruh yang sebelumnya di jamin: Selain jaminan kesehatan, kecelakaan, hari tua, dan kematian.

Memang sungguh hal miris, bahwa masih ada sekitar 60 ribu kasus pemutusan hubungan kerja(PHK) dengan nilai pesangon sekitar 500 Milyar rupiah, sampai saat ini belum diselesaikan. Tentunya ini adalah sebuah realitas yang tidak bisa di tutupi, dan butuh tindakan darurat untuk memberikan jaminan hukum dan mobilisasi anggaran hingga pekerja terpastikan menerima hak-hakanya tersebut.

Deregulasi Untuk reformasi system Perburuhan Indonesia

Secara umum perdebatan yang mengemuka antara beberapa Aliansi serikat Pekerja (terutama serikat buruh kuning) dengan pemerintah bertitik pada beberapa problem mendasar dalam Rancangan RPP itu, antara lain: soal premi 3 % yang ditawarkan oleh pemerintah (dan merupakan posisi mutlak Asosiasi Pengusaha) dan persoalan patokan perhituangan pesangon ditetapkan batas atas gaji yang menjadi faktor pengkali jumlah pesangon sebesar lima kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp 1,1 juta. Artinya, gaji maksimal pekerja yang dijamin pesangonnya, hanya Rp 5,5 juta per bulan. Serikat pekerja melihat bahwa dengan patokan Rp.5,5 juta maka RPP ini diskriminatif karena otomatis pekerja yang berpendapatan diatas gaji tersebut tidak akan memperoleh jaminan. Disisi lain, Erman Suparno, mewakili pemerintah beranggapan bahwa dengan patokan Rp.5,5 Juta itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh ke mayoritas pekerja karena dari total jumlah pekerja Dari 27 juta tenaga kerja, terdapat 99% pekerja yang berpenghasilan di bawah 5 kali PTKP (Rp. 5,5 juta) sedangkan yang berpendapatan di atas lebih kecil.

Esensi perdebatan ini sebenarnya tidak menyentuh asal –muasal dan kepentingan pokok yang ingin di targetkan pemerintah sebagai kelanjutan dari reformasi perburuhan agar mengikuti standar yang di inginkan oleh investor (pemilik Modal). Apa sebenarnya yang menjadi kehendak pemodal dan pemerintah dalam pembahasan RPP tentang Perubahan Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dan RPP tentang Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (RPP Jaminan PHK). (1) Melestarikan sistem Kontrak dan Outsorcing. Kenapa? tuntutan perombakan sistem perburuhan seperti yang dikehendaki pemilik modal(investor) adalah sesuatu yang tidak bisa di tunda-tunda lagi (baca; dikompromikan), sehingga harus di cari jalan untuk memaksakan sistem kontrak dan outsourcing tetap menjadi pilihan penguasaha. Dengan adanya jaminan pesangon, dan bahwa logika “Makin lama bekerja makin banyak gajinya” membuat buruh tidak teralalu pusing dengan status pekerjaannya (kontrak). (2). Di masa yang akan datang, Pemutusan hubungan kerja(PHK) akan semakin massif dengan berbagai alasan oleh pengusaha, dan bagi buruh setelah di PHK mereka mendapat jaminan mendapatkan pesangon. Sebenarnya ini hanyalah politik pengusaha dan pemerintah untuk melemahkan posisi buruh di tempat kerjanya (organisasi unit kerja) karena massifnya PHK, karena dengan PHK dan di topang outsourcing maka pengusaha bisa secara sepihak bisa menekan buruh dalam persolan upah, dan hak-hak normatif lainnya. (3). Bahwa kedua RPP, ini hanya bentuk lain dari revisi UU Ketenagakerjaan yang sudah di rubah bentuknya namun tidak menghilangkan substansi dan tujuan semulanya. (4) ini bisa di curigai strategi pemerintah untuk menghimpun dana tambahan dari masyarakat (utamanya pekerja) yang sebenarnya harus di simpan untuk jaminan hari tua/atau setelah di PHK, di sedot untuk di spekulasikan di bursa saham. Karena dalam prosesanya bentuknya bukan asuransi tetapi cenderung dalam bentuk reksadana.

Metode legislasi Kebijakan yang berulang-ulang

Metode yang di tempuh pemerintah, DPR dan pengusaha ini bukanlah “modus operandi” yang sama sekali baru, tetapi sudah berulangkali dilakukan. Kebijakan pemerintah yang dianggap mendesak oleh mereka, namun mendapat perlawan luas dari massa rakyat akan seolah-olah di hentikan, di rubah, dai modifikasi kemudian lahir kebijakan baru yang bentuknya di pecah-pecah agar tidak kasat mata di lihat kaum pekerja. SUDAH jelas bahwa RPP pesangon yang ditetapkan oleh Parlemen tersebut sama sekali tidak menjawab problem mendasar dari pekerja. Kalaupun RPP itu menjamin hak-hak pekerja untuk mendapat pesaangon sesuai dengan ketentuan pendapatan tidak kena pajak (PTKP), tetapi dilapaangan praktek UU itu tidak mampu memaksa pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut. dalam ketentuan penerapan Upah Minimum Propinsi saja misalnya, masih banyak perusahaan yang melanggar dan membayar di bawah standar namun karena berbagai alasan irasional, pemerintah seolah-olah membiarkannya. Disamping itu, ada celah yang tersedia di RPP ini bahwa tanggung jawab membayar pesangon bukan lagi tanggung jawab pengusaha bersangkutan tetapi bisa di alihkan ke perusahaan asuransi.

Sebenarnya jikalau pemerintah ingin memberikan perlindungan terhadap pekerja, termasuk berbagai kasus PHK yang upahnya belum dibayarkan (menurut menakertrans) maka persoalan fundamentalnya adalah merombak regulasi perburuhan kita dengan tidak mengijinkan sistem Kontrak, outsourcing, membuat aturan yang melarang PHK, dan tidak mendiskreditkan serikat buruh—utamanya serikat buruh radikal. Tidak ada lagi diskriminasi antara sektor formal dan informal, dan pemerintah mestinya lebih berpihak kepada buruh dalam persoalan industrial. Pemerintah harus tegas dan berdaulat dalam menghadapi dan menekan perusahaan yang seenaknya saja memasukkan dan memindahkan investasi dari indonesia keluar.

Cukup sudah alasan investasi, dijadikan tameng untuk melepaskan gandul yang akan memukul lonceng kematian kaum buruh, karena tanpa klas pekerja sebenarnya negara tidak ada apa-apanya.

Penulis adalah Aktifis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) dan Aktivis Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi.

Read More>> PEREMPUAN KIRI, Media Alternative: pekerja